Serang - Telah dilaksanakan Acara Deklarasi Pemilu Damai Tahun Tahun 2024 yang di hadiri ± 100 orang, bertempat di Ballroom Hotel Forbis Jl. Lingkar Selatan No.2 Kec. Waringin Kurung Kab. Serang Prov Banten. Kamis (01/02/2024)
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Bupati Serang Hj. Tatu Chasanah, SE., M.Ak dalam sambutanya menyampaikan, Saya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang yang sudah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan ini. kegiatan ini sebagai salah satu upaya menciptakan keharmonisan antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Serang.
"Pemerintah serta seluruh stakeholder dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk bersama-sama menjaga serta turut mensukseskan pemilu 2024 mendatang. Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta seluruh elemen yang berkenan hadir dan mendukung kegiatan ini.
"Pemilihan umum secara esensi merupakan proses pembelajaran dalam rangka pendewasaan bangsa. Pemilu juga merupakan momentum ujian bagi seluruh elemen bangsa, mengenai seberapa jauh nilai-nilai demokrasi telah menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
Berada di tempat yang sama Komandan Kodim 0602/Serang menyampaikan, Pemilu damai adalah sebuah kerja besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, mulai dari tataran individu, pemerintah sendiri, telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga kondisi fisik dan keamanan selama pemilu.
Lanjut Dandim menegaskan tentang netralitas TNI dalam pemilu 2024. secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis.
Lulusan akmil tahun 2001 ini juga memastikan jajarannya akan senantiasa taat dalam koridor yang diatur Undang-undang. Adapun larangan bagi prajurit TNI dan Polri aktif berkampanye itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu.
"Dalam undang-undang Pemilu Tahun 2017 dikatakan bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya, " jelasnya.
Acara Deklarasi pemilu damai tahun 2024 di hadiri seluruh Forkopimda Kab. Serang, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan ormas.
(Pendim 0602)