Soroti Proyek BBWSC3 Rehabilitasi Jaringan D.I Ciujung (Paket II) Kabupaten Serang PT Permata Maju Jaya

    Soroti Proyek BBWSC3 Rehabilitasi Jaringan D.I Ciujung (Paket II) Kabupaten Serang PT Permata Maju Jaya
    Sejumlah titik lokasi proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Ciujung (Paket II) Kabupaten Serang BBWSC3 oleh penyedia PT Permata Maju Jaya (Dok. Istimewa)

    BANTEN - Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi D.I Ciujung lanjutan Paket II Kabupaten Serang Balai Besar Wilayah Ciujung Cidanau Cidurian BBWSC3 oleh penyedia PT Permata Maju Jaya (PT PMJ) mendapat sorotan dikarenakan banyaknya kejanggalan.

    Paket pekerjaan Satker PJPA Irigasi Rawa II BBWSC3 kegiatan tahun jamak (Multi Years) yang semula diketahui senilai kontrak sekira Rp. 43.811.281.000, - ( Empat Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) bertanggal kontrak 26 February 2020 dan berakhir pada 29 Oktober 2021 lalu, berubah menjadi senilai kontrak sekira Rp. 38.312.266.000, - (Tiga Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) serta berakhir pada 18 Desember 2021 tersebut disinyalir syarat dugaan.

    Pasalnya menurut Ketua LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat GTAR, Romi Syafrial, perencanaan terhadap berbagai item pelaksanaan diduganya tidak sesuai begitu juga dengan proses hasil pekerjaannya.

    "Berubahnya terhadap pelaksanaan rehabilitasi beberapa D.I yang semula ditetapkan tiba-tiba berubah. Baik lokasi maupun spesifikasinya. Seperti juga terhadap pelaksanaan adanya betonisasi jalan, " tutur Romi.

    "Ada apa... Lalu, bagaimana tahapan semestinya? , " Katanya.

    LSM GTAR : Satker PJPA dan PPK Irigasi Rawa II Ikut Bertanggung jawab Atas Pelaksanaan Pekerjaan PT. Permata Maju Jaya

    Kendatinya, tugas dan wewenang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pelaksanaannya selalu melakukan hubungan kerja kordinasi dengan yang lebih tinggi setingkat.

    Menurut Ketua LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR), Romi safrial, tentang diatasnya PPK "satker PJPA BBWSC3 Banten, bertanggung jawab atas segala sesuatu nya yang dilakukan oleh PPK IRIGASI RAWA II, dan pihak penyedia PT. Permata Maju Jaya (PMJ).

    Hal itu mengacu, terhadap dugaan perubahan, mulai dari perubahan kontrak dll ( administrasi ), perubahan perencanaan tekhnik pekerjaan dan pisik pekerjaan, yang dilakukan PPK IR-RW-II bersama penyedia PT. PMJ.

    "Bila terjadi optimasi atau addendum, tanggal kontrak kerja sudah menjadi tetap kecuali pelaksana sanggup membayarkan atas perpanjangan waktu kalender 1/1000/hari terhitung dari nilai kontrak awal, " ungkap Romi.

    Selanjutnya, dugaan perubahan perencanaan teknik pekerjaan, tentang bangunan nya lebih tinggi dari tanggul, yang turut dikomentari petani, "terang saja, para petani pengguna air turut mengomentari, ...ini pekerjaan yang menghitung tinggi nya dari kedalaman sampai batas permukaan tanah, bila bangunan tersebut melebihi permukaan tanah disebut tinggi kedalamannya berada diatas tanggul, " lanjutnya.

    Masih dengan Romi, pada temuan lainnya, dugaan perubahan fisik pekerjaan, yang kewenanangannya mengingat BBWSC3 belum lengkap peralatan "tugas BBWSC3 selain membentuk letak dan batas aset balai, juga membangun Fasilitas jalur air bukanlah seakan 'nyambi' membangun jalan beton meskipun jalan tersebut berada pada aset balai, lalu pertanyaannya apa pekerjaan beton masuk daftar diawal lelang ?

    Mirisnya, di beberapa link pekerjaan yang sepenuhnya belum selesai dikerjakan "mungkin didalam isi kontrak diterangkan tentang capaian penyelesaian pekerjaan dan pembayaran nya, sekarang dihadapkan pada kondisi dimana ada beberapa link pekerjaan yang belum diselesaikan dikarnakan waktu perpanjangan telah habis, lalu pertanyaan nya, apa pekerjaan tersebut dihitung sebagai proggres pekerjaan dan menjadi tagihan untuk dibayarkan ?

    Disambung, "Pihak balai mesti tegas, soal pencapaian pekerjaan wajib menjadi ukuran maksimal penyelesaian pekerjaan, dan bila tidak mencapai sesuai perencanaan jangan takut untuk menolak tagihan nya..." tegasnya.

    Keterangan tersebut diatas, pada tanggal 8/12/21 awak media melakukan konfirmasi kepihak pelaksana, menghubungi melalui via whatapp An. Daud dengan nomor WA 08127879xxxx, namun sampai berita terbit tanggal 11/12/21, pihak pelaksana PT. PMJ Belum menjawab. (Kurniawan/SNA).

    Bukittinggi Sumbar Proyek BBWSC3 Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi Ciujung (Paket II ) Kabupaten Serang PT Permata Maju Jaya PT PMJ
    Sena N Adhi

    Sena N Adhi

    Artikel Sebelumnya

    Tangsel Bedah 198 Rumah Tak Layak Huni Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Kopdar serta Roadshow GANRI Nusantara

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten

    Ikuti Kami